








- Kabid / Koordinator Kampus melakukan pemetaan mahasiswa yang memenuhi kriteria penempatan kerja.
- Data pemetaan dibuat untuk mahasiswa yang lebih dulu diproses penempatan kerja berdasarkan kriteria utama dan umum. Kriteria ini dibuat sebagai dasar prioritas dalam menempatkan mahasiswa bekerja, juga sebagai dorongan untuk mencapai standar kompetensi.
- Rician Kriteria
- KRITERIA UTAMA
- IPK dibantu kerja : ≥ 2,50 s/d 2,99 dan score TOEIC ≥ 300
- IPK wajib kerja : ≥ 3,00 s/d 4,00 dan score TOEIC ≥ 350
- KRITERIA UMUM
- Menyelesaikan perkuliahan semester I – IV tanpa terputus program D3 dan I – VI untuk program Sarjana Terapan
- Nilai mata kuliah Aplikasi Komputer rata-rata minimal B
- Memiliki nilai B program mentoring agama (dibutuhkan sertifikat untuk kevalidan data)
- Tidak memiliki nilai D untuk seluruh mata kuliah
- Menyelesaikan administrasi keuangan sampai registrasi semester V untuk program D3 dan semester VII untuk program Sarjana Terapan
- Telah mengikuti training soft skill 1-8 untuk program D3 dan 1-10 untuk program Sarjana Terapan.
- Usia tidak lebih dari 25 tahun
- Status belum menikah
- Sehat jasmani dan rohani
4. Data pemetaan akan diumumkan kepada mahasiswa bersama pengumuman terkait pengumpulan berkas.
5. Data yang sudah masuk akan diolah menjadi database dan rekapitulasinya, hal ini bertujuan agar mempermudah seleksi kandidat.
6. Bagian C&P melakukan seleksi kandidat tenaga kerja berdasarkan kualifikasi perusahaan. Berikut adalah teknis proses seleksi:
- Mahasiswa/lulusan dihubungi bagian C&P untuk penjelasan terkait lowongan pekerjaan, interview, dan pemeriksaan berkas
- Kemudian akan dibuat berita acara yang menjelaskan bersedia/tidak mahasiswa/lulusan mengikuti seleksi perusahaan
7. Bagian C&P akan mengirimkan berkas lamaran kerja mahasiswa/lulusan ke perusahaan dengan formula 1:3.
8. Bagian C&P akan menghubungi perusahaan untuk menanyakan pelaksanaan tes seleksi dan menyampaikan kepada kandidat.
9. Bagian C&P akan mengantarkan kandidat untuk mengikuti tes di perusahaan.
10. Bagian C&P berkoordinasi dengan perusahaan untuk mengetahui hasil tes yang diikuti oleh kandidat.
11. Setelah adanya pengumuman terkait, maka bagian C&P akan membuat berita acara hasil tes yang berisikan keputusan ditolak atau diterima beserta penjelasan rinci.
12. Mahasiswa/lulusan akan dihubungi pihak C&P untuk mendapat penjelasan dan menandatangani berita acara hasil tes.
13. Apabila mahasiswa/lulusan diterima, maka pihak C&P wajib mengantar ke perusahaan di hari pertama.
14. Bagian C&P akan mengirimkan ucapan terima kasih ke perusahaan dan ucapan selamat ke orang tua mahasiswa/lulusan.
15. Bagian C&P menghubungi mahasiswa/lulusan yang sudah diterima untuk menanyakan perkembangannya di perusahaan dan melakukan kunjungan ke perusahaan setiap 3 bulan di tahun pertama dan 6 bulan di tahun berikutnya.
16. Setelah mahasiswa/lulusan bekerja dengan minimal kontrak 1 tahun, maka akan menandatangani surat pernyataan fasilitas penempatan kerja.