1. Kabid / Koordinator Kampus melakukan pemetaan mahasiswa yang memenuhi kriteria penempatan kerja.

  2. Data pemetaan dibuat untuk mahasiswa yang lebih dulu diproses penempatan kerja berdasarkan kriteria utama dan umum. Kriteria ini dibuat sebagai dasar prioritas dalam menempatkan mahasiswa bekerja, juga sebagai dorongan untuk mencapai standar kompetensi.

  3. Rician Kriteria

4. Data pemetaan akan diumumkan kepada mahasiswa bersama pengumuman terkait pengumpulan berkas.

5. Data yang sudah masuk akan diolah menjadi database dan rekapitulasinya, hal ini bertujuan agar mempermudah seleksi kandidat.

6. Bagian C&P melakukan seleksi kandidat tenaga kerja berdasarkan kualifikasi perusahaan. Berikut adalah teknis proses seleksi:

7. Bagian C&P akan mengirimkan berkas lamaran kerja mahasiswa/lulusan ke perusahaan dengan formula 1:3.

8. Bagian C&P akan menghubungi perusahaan untuk menanyakan pelaksanaan tes seleksi dan menyampaikan kepada kandidat.

9. Bagian C&P akan mengantarkan kandidat untuk mengikuti tes di perusahaan.

10. Bagian C&P berkoordinasi dengan perusahaan untuk mengetahui hasil tes yang diikuti oleh kandidat. 

11. Setelah adanya pengumuman terkait, maka bagian C&P akan membuat berita acara hasil tes yang berisikan keputusan ditolak atau diterima beserta penjelasan rinci.

12. Mahasiswa/lulusan akan dihubungi pihak C&P untuk mendapat penjelasan dan menandatangani berita acara hasil tes.

13. Apabila mahasiswa/lulusan diterima, maka pihak C&P wajib mengantar ke perusahaan di hari pertama.

14. Bagian C&P akan mengirimkan ucapan terima kasih ke perusahaan dan ucapan selamat ke orang tua mahasiswa/lulusan.

15. Bagian C&P menghubungi mahasiswa/lulusan yang sudah diterima untuk menanyakan perkembangannya di perusahaan dan melakukan kunjungan ke perusahaan setiap 3 bulan di tahun pertama dan 6 bulan di tahun berikutnya.

16.  Setelah mahasiswa/lulusan bekerja dengan minimal kontrak 1 tahun, maka akan menandatangani surat pernyataan fasilitas penempatan kerja.